PENJELASAN TENTANG UU NO. 26 TAHUN 2007
TENTANG PENATAAN RUANG
(Oleh : Ir. Sri Apriatini Soekardi, MM - Direktur Penataan Ruang Wilayah II)
I. ISU STRATEGIS PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
- Bencana alam yang terus melanda merupakan akibat dari pemanfaatan ruang yang tidak memperhatikan kaidah pembangunan berkelanjutan.
- Ancaman krisis pangan dunia harus diantisipasi dengan pengaturan pemanfaatan ruang untuk pengamanan produksi pangan nasional.
- Krisis energi nasional mencerminkan tidak optimalnya pemanfaatan sumber daya energi nasional, baik sumber daya tak terbarukan maupun sumber daya terbarukan.
- Sumber daya kelautan belum dimanfaatkan secara optimal àpembangunan masih berorientasi ke wilayah daratan.
- Rendahnya kinerja infrastruktur wilayah menurunkan minat investasi yang dibutuhkan untuk meningkatkan perekonomian nasional.
- Otonomi daerah memerlukan penguatan kapasitas penyelenggara pembangunan di daerah, termasuk dalam penyelenggaraan penataan ruang.
- Penguatan kapasitas penyelenggaraan penataan ruang masih terkendala oleh:
a. Pemahaman terhadap substansi UU No. 26/2007 belum setara à tidak hanya di daerah, tetapi juga di antara instansi pemerintah pusat.
b. Peraturan pelaksanaan yang diamanatkan UU No. 26/2007 belum lengkap tersedia à PP No. 26/2008 tentang RTRWN & peraturan pelaksanaan UU 24/1992 yang masih relevan
c. Ego sektor dalam pelaksanaan pembangunan belum sepenuhnya hilang à resistensi terhadap pendekatan penataan ruang.
0 komentar:
Posting Komentar