26 Juli 2009

entah apa lah

gimana kalau saya coba posting di sini..

PENJELASAN TENTANG UU NO. 26 TAHUN 2007

TENTANG PENATAAN RUANG

(Oleh : Ir. Sri Apriatini Soekardi, MM - Direktur Penataan Ruang Wilayah II)

I. ISU STRATEGIS PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG

  1. Bencana alam yang terus melanda merupakan akibat dari pemanfaatan ruang yang tidak memperhatikan kaidah pembangunan berkelanjutan.
  2. Ancaman krisis pangan dunia harus diantisipasi dengan pengaturan pemanfaatan ruang untuk pengamanan produksi pangan nasional.
  3. Krisis energi nasional mencerminkan tidak optimalnya pemanfaatan sumber daya energi nasional, baik sumber daya tak terbarukan maupun sumber daya terbarukan.
  4. Sumber daya kelautan belum dimanfaatkan secara optimal àpembangunan masih berorientasi ke wilayah daratan.
  5. Rendahnya kinerja infrastruktur wilayah menurunkan minat investasi yang dibutuhkan untuk meningkatkan perekonomian nasional.
  6. Otonomi daerah memerlukan penguatan kapasitas penyelenggara pembangunan di daerah, termasuk dalam penyelenggaraan penataan ruang.
  7. Penguatan kapasitas penyelenggaraan penataan ruang masih terkendala oleh:

a. Pemahaman terhadap substansi UU No. 26/2007 belum setara à tidak hanya di daerah, tetapi juga di antara instansi pemerintah pusat.

b. Peraturan pelaksanaan yang diamanatkan UU No. 26/2007 belum lengkap tersedia à PP No. 26/2008 tentang RTRWN & peraturan pelaksanaan UU 24/1992 yang masih relevan

c. Ego sektor dalam pelaksanaan pembangunan belum sepenuhnya hilang à resistensi terhadap pendekatan penataan ruang.

0 komentar:

Posting Komentar